Assalamu'alaikum Warohmatullohi wabarokatuh !
Selamat Datang & Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Di Situs Kami
Untuk Order Cepat WA Kami ke 085710543828 Format Pemesanan Ketik: Psn#NamaProduk#Jumlah#Nama#AlamatLengkap#NoHP#Bank
Sebelum belanja di Toko Online Kami, ada baiknya agar Anda membaca terlebih dahulu menu CARA PEMESANAN & CARA PEMBAYARAN. Kami Menjamin RAHASIA ANDA, setiap Paket yang kami kirim tertutup rapat untuk umum. Harga yang Kami cantumkan di Situs ini adalah Harga Eceran. Untuk Harga GROSIR silahkan Hubungi Kami via Pin BB: 53539271, via Telp: 085217805323, via E-mail: walafan@gmail.com atau SMS ke 085710543828
Tampilkan postingan dengan label Artikel Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Islami. Tampilkan semua postingan

SEJARAH & MANFAAT HABBATUSSAUDA (JINTAN HITAM / NIGELLA SATIVA)

"Gunakanlah Habbatussauda karena di dalamnya terdapat obat untuk segala macam penyakit, kecuali maut" (HR. Bukhori Muslim)

Dari `Aisyah radhiyallahu `anha, Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Habbatus Sauda ini adalah obat dari segala penyakit, kecuali as-Saam. Aku berkata (Perawi hadits ini, yakni Khalid bin Sa'ad): Apa itu as-Saam? Dijawab (yakni oleh Ibnu Abi Atiq): Kematian. (HR. Bukhari)

APA ITU NIGELLA SATIVA / HABBATUSSAUDA / JINTAN HITAM?

Nigella Sativa tumbuh di berbagai belahan dunia, termasuk Saudi, Afrika Utara dan sebagian Asia. Nigella Sativa merupakan bunga fennel dari keluarga Ranunculaceae. Biji-biji Nigella Sativa ukurannya kecil dan pendek (panjang antara 1-2mm), hitam, berbentuk trigonal, memiliki rasa yang kuat dan pedas seperti lada.

Habbatussauda ialah sejenis tumbuhan yang banyak didapati di kawasan Mediterranean dan di kawasan yang beriklim gurun.

Jenis Bunga Nigella Sativa ada dua macam, satu berwarna ungu kebirubiruan dan lainnya putih. Pertumbuhan bunga terletak pada bagian cabang sementara itu daunnya saling tumbuh berseberangan secara berpasangan. Daun di bagian bawah bentuknya kecil dan pendek, sedangkan daun bagian atas lebih panjang (6-10 cm). Batang bunga tersebut bisa mencapai ketinggian 12-18 inchi. Nigella Sativa adalah tumbuhan biseksual artinya dapat mengembangbiakkan dirinya sendiri, membentuk sebuah kapsul buah yang mengandung biji. Saat kapsul buah matang, ia akan membuka dan biji yang ada di dalamnya akan mengudara dan berubah menjadi hitam, sehingga disebut Biji Hitam (Black Seed).

Di beberapa negara dikenal dengan nama yang berbeda antara lain:
Indonesia >> Jintan Hitam
Inggris >> Fennel Flower
Mesir >> Habat Et Baraka
Itali >> Nigella
Perancis >> Nigelle
Jerman >> Nidella
Amerika >> Black Cumin / Black Seed
Eropa >> Black Caraway

Nigella Sativa pertama ditemukan di daerah Tutankhamen, Mesir dan memiliki peranan penting dalam praktek kehidupan Mesir Kuno. Tanaman ini tumbuh liar di negara-negara Mediterania, dan dikembangbiakkan di Mesir dan Siria. Raja-raja pada masa itu pasti sangat berhati-hati dalam menggunakan tanaman terbaik sebagai obat.

Dioscoredes, ahli fisika Yunani di abad ke satu, melaporkan bahwa Nigella Sativa dipakai untuk mengobati Sakit Kepala, Hidung tersumbat, sakit gigi, dan penyakit internis. Selain itu juga digunakan untuk membantu masa menstruasi dan meningkatkan produksi Air Susu Ibu.

Tokoh Muslim, Al Biruni (973-1048), yang menggabungkan obat-obatan leluhur India dan Cina menyebutkan bahwa Nigella Sativa adalah sejenis biji-bijian yang digunakan sebagai bahan nutrisi di abad ke 10 dan 11 Masehi.

Dalam sistem pengobatan di Greco-Arab/Unani-Tibb, yang berasal dari Hippocrates, Galen dan Ibnu Sina, Nigella Sativa merupakan penyembuh yang sangat bernilai dalam mengobati difungsi pencernaan dan hepatitis yang digambarkan sebagai stimulan untuk kondisi-kondisi berbeda, dan pereda demam tinggi.

Ibnu Sina (980-1037), dalam karya terbesarnya “The Canon of Medicine”, yang dianggap banyak orang sebagai buku paling terkenal di dunia kedokteran, baik di Timur atau di Barat, menyatakan Nigella Sativa bermanfaat Menstimulasi energi di tubuh dan membantu penyembuhan dari kelelahan atau kurang semangat.

Berbagai penelitian memberikan bukti bahwa Nigella Sativa nyata dalam meningkatkan sistem kekebalan tubuh jika digunakan sepanjang waktu.

Di negara-negara Timur Tengah dan Timur Jauh selama berabad-abad menggunakan Nigella Sativa untuk mengobati penyakit ringan termasuk asma dan bronkhitis, rematik dan luka radang, meningkatkan produksi susu ibu hamil, mengobati gangguan pencernaan, membantu menjaga sistem kekebalan tubuh, meningkatlkan kemampuan perncernaan dan pembuangan, dan melawan infeksi parasit. Minyaknya digunakan untuk mengobati penyakit kulit, seperti eksim, dan luka radang serta mampu mengobati gejala meriang.

Sungguh banyak manfaat kesehatan yang bisa didapatkan dari Nigella Sativa ini sehingga tidak mengherankan apabila ia populer disebut dengan 4he seed of blessing / Habbatu barakah, yang artinya biji-bijian yang mengandung rahmat.

Nigella sativa itulah nama latinnya. Bentuknya berupa biji kecil-kecil berwarna hitam makanya orang arab menamakannya habbatus sauda yang berarti biji hitam. Biji yang kecil ini ternyata subhanallah mengandung berbagai zat yang sangat diperlukan oleh tubuh. Bahkan pada penelitian terakhir disebutkan kalau biji hitam ini mampu meningkatkan sistem imun tubuh, jadi bagi pengkonsumsinya akan jarang sakit.

Kandungan Habbatus Sauda:
Monosaccharide glukosa, xylosa, polysaccharide, asam lemak tak jenuh (unsaturated essential fatty acids, EFA). EFA tidak bisa dihasilkan oleh badan kita oleh itu sumber utamanya ialah dari makanan. Juga ada asam amino yang membentuk protein, karotene yaitu sumber vitamin A, kalsium, zat besi, dsb.

Menurut beberapa hasil penelitian, Habbatus Sauda` memiliki khasiat dengan izin Allah:
  1. Menguatkan imunitas system pada diri manusia.
  2. Melawan & menghancurkan sel-sel kanker/tumor.
  3. Mengobati reumatik, peradangan serta infeksi.
  4. Menghentikan dan menyembuhkan penyakit pilek.
  5. Jika digoreng & dibakar kemudian dicium terus-menerus dapat mengeliminasi gas (dalam) perut.
  6. Membunuh cacing-cacing parasit jika dimakan sebelum makan pagi dan jika diletakkan di atas perut dari bagian luar sebagai aromaspa atau luluran.
  7. Minyaknya bermanfaat untuk menyembuhkan gigitan ular, juga bengkak di dubur dan tahi lalat.
  8. Menghilangkan sesak nafas & sejenis kesulitan nafas, melonggarkan penyumbatan akibat dahak.
  9. Melancarkan haidh yang tersendat.
  10. Jika dibalutkan, bermanfaat untuk menyembuhkan pusing yang parah.
  11. Apabila dimasak dengan cuka bersama kayu pinus dan kemudian dibuat untuk berkumur, maka hal itu akan menghilangkan sakit gigi yang disebabkan sensitifitas terhadap dingin.
  12. Jika diminum, biji ini akan melancarkan kencing, haidh dan ASI.
  13. Menyembuhkan gigitan Laba-laba.
  14. Bila dibakar, asapnya dapat mengusir serangga.
  15. Menghilangkan sendawa asam yang berasal dari dahak dan melancholia (gangguan yang disebabkan kesedihan yang terus-menerus/depresi sehingga merusak bagian empedu).
  16. Menghilangkan Kusta (lepra).
  17. Menghilangkan demam Quartan (yakni demam yang menyerang manusia selama sehari kemudian mereda selama 2 hari kemudian menyerang lagi ketika hari ke-4).
  18. Jika ditumbuk dan dibuat adonan dengan madu dan air hangat dapat menghancurkan batu yang muncul dalam ginjal dan kandung kemih serta sifat diuretic (memperlancar air seni).
  19. Apabila digoreng dan dicium terus-menerus dan dicampur dengan cuka dapat menyembuhkan jerawat dan kudis serta menghilangkan peradangan yang lebih kronis dari jerawat (tumor).
  20. Jika digoreng tanpa minyak dan ditumbuk serta dicampur dengan minyak zaitun kemudian diteteskan ke dalam hidung 3 tetes akan menyembuhkan gejala pilek yang disertai bersin-bersin.
  21. 21. Jika dibakar dan dicampur dengan lilin dan minyak inai/henna atau minyak bunga iris serta dibalurkan pada borok-borok/koreng yang keluar di betis setelah dibersihkan dengan cuka, maka akan dapat menghilangkannya.
  22. Bermanfaat untuk menyembuhkan bekas gigitan ****** (Rabies) dan aman dari kematian akibat rabies.
  23. Jika dihirup akan bermanfaat bagi hemiplegia (semiparalysis/lumpuh separuh).
  24. Jika enzoat (celak persia) dicampur dengan air & dibalurkan ke lingkaran dubur (lobang dubur/anus) dan juga diminum dengan dosis sekitar 25 gr akan menyembuhkan Wasir.
  25. Jika disedot melalui hidung akan bermanfaat menghentikan air yang keluar pada mata.
  26. Jika 2 sdt habbatus sauda direbus dengan air 2 gelas lalu ditambah madu akan mendinginkan perut yang panas karena asam lambung.
  27. Dan masih banyak lagi yang lainnya

Tambahan:
Pada tahun 1986, Dr. Ahmad Al Qadhy dan rekan-rekannya melakukan penelitian di Amerika tentang pengaruh habatussauda terhadap sistem kekebalan tubuh (imuniti) manusia. Penelitian yang dilakukan dalam dua tahap itu menghasilkan kesimpulan pertama: Kelebihan prosentase The Helper T-Cell atas suppresor cells ts mencapai 55% dan ada sedikit kelebihan atas killer cell orcytoxic sebanyak 30%.

Penelitian tahap kedua dengan melibatkan 18 suka- relawan yang badan mereka terlihat sehat dan segar. Mereka dibagi dalam dua kelompok, satu kelompok diberi satu gram habatussauda setiap harinya, dan kelompok lain diberi karbon.
Selama empat pekan mereka mengkonsumsi habatus dan karbon yang sudah dikemas dalam butir-butir kapsul.

Hasilnya, habatus menguatkan tugas-tugas imuniti dengan tambahan prosentase The Helper T-lymphocytes cell atas supressor cell-ts. Jadi, sistem kerja habatatussauda dalam tubuh manusia adalah dengan memperbaiki, menjaga dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh manusia terhadap berbagai penyakit.

Dalam sistem kekebalan tubuh manusia, habatussauda adalah satu-satunya tatanan yang memiliki senjata khusus untuk menghancurkan segala macam penyakit. Sebab, setelah sel paghocytosis menelan kuman-kuman yang menyerang, ia membawa bakteri antigenic ke permukaannya, kemudian menempel dengan sel lymph, untuk mengetahui bagaimana susunan mikrobanya secara mendetil, lalu memerintahkan masing-masing sel T-lymphocytes untuk memproduksi antibodies atau sel T-spesific, khususnya adalah antigenic yang juga dibangkitkan untuk berproduksi. Dinding sel B-Lymphocytes memiliki kurang lebih 100 ribu molekul dari antibodies yang saling bereaksi secara khusus dan dengan kemampuan yang tinggi dengan jenis khusus yang ditimbulkan oleh antigenic dalam mikroba. Antibodies menyatu dengan sel T- Lymhocytes, lalu bersama-sama dengan antigenic melawan mikroba, sehingga mikroba tidak dapat berkerja dan sekaligus bisa menghancurkannya.

Dengan demikian, kekebalan itu merupakan kekebalan khusus untuk menghadapi setiap hewan asing yang masuk ke dalam tubuh. Karena, habatussauda mempunyai kekebalan spesifik yang didapat secara otomatis, yang memiliki kemampuan berbentuk antibodies dan senjata sel serta pengurai khusus untuk setiap hewan asing yang masuk dan menyebabkan penyakit.

Menurut Dr. Al Qadhy, habatusaudah juga mempunyai kemampuan lain, seperti untuk melawan bermacam-macam virus, kuman dan bakteri yang masuk ke dalam tubuh manusia.

Seiring dengan perkembangan teknologi, tanpa disadari perkembangan terapi modern tidak mutlak mampu meyembuhkan beberapa penyakit, bahkan obat-obatan yang sekarang beredar sebagian ada yang menyimpan efek samping yang membahayakan tubuh manusia.

Mengkonsumsi Habbaatussauda’ sebagai obat tidak begitu dikenal oleh muslimin di Indonesia, padahal di berbagai negara (Eropa, Amerika dan sejumlah negara Asia) Obat ini mengalami kepoluleran yang sangat nyata dengan dilakukan beberap riset ilmiyah untuk mengungkap kebenaran hadits tersebut. ( diantaranya oleh Profesor El Dakhany dari Microbiologi Research Center, Arabia, Dr Michael Tierra L.A.C.O MD, Pharmachology Research Department Laboratory, Departement Pharmachy King College London dll).

Diantara manfaat habbatussauda’:

Menguatkan sistem kekebalan
Jinten Hitam (Habbatussauda) dapat meningkatkan jumlah se-sel T, yang baik untuk meningkatkan sel-sel pembunuh alami. Evektifitasnya hingga 72 % jika dibandingkan dengan plasebo hanya 7 %. Dengan demikian mengkonsumsikan Habbatussauda’ dapat meningkatkan kekebalan tubuh. Pada tahun 1993, Dr Basil Ali dan koleganya dari Collge of Medicine di Universitas King Faisal, mempublikasikan dalam jurnal Pharmasetik Saudi. Keampuhan extract Habbatussauda diakui Profesor G Reimuller, Direktur Institut Immonologi dari Universitas Munich, dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan dapat digunakan sebagai bioregulator. Dengan demikian Habbatussauda dapat dijadikan untuk penyakit yang menyerang kekebalan tubuh seperti kanker dan AIDS.

Meningkatkan daya ingat, konsentrasi dan Kewaspadaan
Dengan kandungan asam linoleat (omega 6 dan asam linoleat (Omega 3), Habbatusssauda merupakan nutrisi bagi sel otak berguna untuk meningkatkan daya ingat dan kecerdasan, Habbatussauda juga memperbaiki mikro (peredarandarah) ke otak dan sangat cocok diberikan pada anak usia pertumbuhan dan lansia.

Meningkatkan Bioaktifitas Hormon
Hormon adalah zat aktif yang dihasilkan oleh kelenjar endoktrin, yang masuk dalam peredaran darah. Salah satu kandungan habbatussauda adalah sterol yang berfungsi sintesa dan bioaktivitas hormon.

Menetralkan Racun dalam Tubuh
Racun dapat menganggu metabolisma dan menurunkan fungsi organ penting seperti hati, paru-paru dan otak. Gejala ringan seperti keracunan dapat berupa diare, pusing, gangguan pernafasan & menurunkan daya konsentrasi. Habbatussauda’ mengandung saponin yang dapat menetralkan dan membersihkan racun dalam tubuh.

Mengatasi gangguan Tidur dan Stress
Saponin yang terdapat didalam habbatussauda memiliki fungsi seperti kortikosteroid yang dapat mempengaruhi karbohidrat, protein dan lemak serta mempengaruhi fungsi jantung, ginjal, otot tubuh dan syaraf. Sapion berfungsi untuk mempertahankan diri dari perubahan lingkungan, gangguan tidur, dan dapat menghilangkan stress.

Anti Histamin
Histamin adalah sebuah zat yang dilepaskan oleh jaringan tubuh yang memberikan reaksi alergi seperti pada asma bronchial. Minyak yang dibuat dan Habbatussauda dapat mengisolasi ditymoquinone, minyak ini sering disebut nigellone yang berasal dari volatile nigella. Pemberian minyak ini berdampak positif terhadap penderita asma bronchial. enelitian yang dilakukan oleh Nirmal Chakravaty MD tahun 1993 membuktikan kristal dari niggelone memberikan efek suppressive. Kristal-kristal ini dapat menghambat protemkinase C, sebuah zat yang memicu pelepasan histamin. enelitian lain membuktikan hal serupa. Kali ini dilakukan Dr Med. Peter Schleincher, ahli immonologi dari Universitas Munich. Ia melakukan pengujian terhadap 600vorang yang mederita alergi. Hasilnya cukup meyakinkan 70 % yang mederita alergi terhadap, sebuk, jerawat, dan asma sembuh setelah diberi minyak Nigella (Habbatussauda’). Dalam praktiknya Dr Schleincher memberikan resep habbatussauda’ kepada pasiencyang menderita influenza.

Memperbaiki saluran pencernaan dan anti bakteri
Habbatussauda’ mengandung minyak atsiri dan volatif yang telah diketahui manfaatnya untuk memperbaiki pencernaan. Secara tradisional minyak atsiri digunakan untuk obat diare. Tahun 1992, jurnal Farmasi Pakistan memuat hasil penelitian yang membuktikan minyak volatile lebih ampun membunuh strainbakteri V Colera dan E Coli dibandingkan dengan antibiotik seperti Ampicillin dan Tetracillin.

Melancarkan Air Susu Ibu
Kombinasi bagian lemak tidak jenuh dan struktur hormonal yang terdapat dalam minyak habbatussauda dapat melancarkan air susu ibu. Penelitian ini kemudian di publikasikan dalam literature penelitian di Universitas Potchestroom tahun 1989.

Tambahan Nutrisi Pada Ibu Hamil dan Balita
Pada masa pertumbuhan anak membutuhkan nutrisi untuk meningkatkan system kekebalan tubuh secara alami, terutama pada musim hujan anak akan mudah terkena flu dan pilek. Kandungan Omega 3, 6, 9 yang terdapat dalam habbatussauda merupakan nutrisi yang membantu perkembangan jaringan otak balita dan janin.

Anti Tumor
Pada Kongress kanker International di New Delhi , minyak habbatussauda diperkenalkan ilmuwan kangker Immonobiologi Laboratory dai California Selatan, habbatussauda dapat merangsang sumsum tulang dan sel-sel kekebalan, inferonnya menghasilkan sel-sel normal terhadap virus yang merusak sekaligus menghancurkan sel-sel tumor dan meningkatkan antibody

Nutrisi bagi manusia
Habbatussauda kaya akan kandungan nutrisi sebagai tambahan energi sangat ideal untuk lansia, terutama untuk menjaga daya tahan tubuh dan revitalitas sel otak agar tidak cepat pikun. Habbatussauda mengandung 15 macam asam amino penyusun isi protein termasuk didalmnya 9 asam amino esensial. Asam amino tidak dapat diproduksi oleh tubuh dalam jumlah yang cukup oleh karena itu dibutuhkan suplemen tambahan, Habbatussauda dapat mencukupinya.

Terapi berbagai penyakit dengan Habbatus Sauda’
1. Edema
2. Hepatitis
3. Demam reumatik
4. Batu empedu
5. Limpa
6. Penyakit dada dan dingin
7. Nyeri usus
8. Muntah-muntah
9. Kram perut
10. Asidosis
11. Kolon
12. Penyakit mata
13. Amebiasis
14. Bilharziasis
15. Mengusir cacing
16. Kemandulan
17. Prostat
18. Saluran kencing
19. Asma
20. Ulcer (sariawan usus)
21. Kanker
22. Impotensi
23. Kelemahan umam
24. Kurang nafsu makan
25. Lemah dan lesu
26. Meningkatkan aktivitas otak dan menguatkan hafalan
27. Rambut rontok
28. Sakit kepala
29. Insomania
30. Kutu kepala dan telurnya
31. Vertigo dan sakit telingan
32. Penyakit-penyakit wanita dan persalinan
33. Sakit gigi, gusi, dan tenggorokan
34. Penyakit dan gangguan kelenjar
35. Penyakit kulit
36. Kebotakan dan alopesia
37. Dompo (herpes)
38. Kutil
39. Belang dan vitiligo
40. Agar wajah cantik dan bercahaya
41. Mengatasi jamur
42. Mempercepat sambungan tulang yang retak atau patah
43. Luka memar
44. Reumatik
45. Diabetes
46. Hipertensi (Tekanan darah tinggi)
47. Infeksi ginjal
48. Memecah dan membuang batu ginjal
49. Sulit kencing
50. Mencegah ngompol
51. Diare
52. Kelemahan seksual
53. Keracunan
54. Mencret
55. Sembelit
56. Perut kembung
57. Keracunan makanan
58. Disentri basillus dan amebiasis
59. Cacing askaris
60. Cacing oxyureus
61. Cacing hetrofes
62. Cacing pita
63. Cegukan
64. Obesitas (kegemukan)
65. Kolik ginjal, lambung, empedu, dan usus
66. kurus

Sumber:
http://syariah.biz/obat-herbal-habbatussauda.php

*****Produk Habbatussauda Recomended lihat di sini.*****

KISAH NYATA: PENCULIKAN SEORANG GADIS SMP DI RIYADH

Kisah ini disampaikan oleh seorang guru Qur`an Doktorah Raawiyah...

Sebelum mengakhiri pelajaran seperti biasa beliau selalu menyelipkan beberapa nasihat, tapi kali ini nasihatnya adalah kisah nyata yang terjadi di Riyadh.

"Yaa Akhwaat apa telah sampai berita kepada kalian tentang penculikan seorang gadis mutawasithah (SMP) sepekan lalu?" Dan tidak ada satu pun dari kami mengetahui berita tersebut..."Baiklah yaa Akhwaat, akan ku ceritakan kepada kalian bagaimana itu terjadi...

Siang ba'da Dzuhur si gadis pulang sekolah, karena jarak sekolah dan rumahnya dekat seperti biasa dia memilih jalan kaki. Ternyata kebiasaannya pulang sekolah dengan berjalan kaki ini sudah lama diketahui oleh seorang pemuda. Maka terbersitlah dalam pikirannya untuk menculik gadis tersebut...dan... berhasil!!! Tak seorang pun yang melihatnya ketika menyekap si gadis dan memasukkannya ke "syanthoh sayyarah" (bagasi mobil) kemudian menguncinya...

Sang pemuda membawa gadis malang itu ke daerah Tsumamah. Kalian sendiri tau Tsumamah di waktu siang seperti itu?! Ada siapa disana?! Bisa dipastikan hanya orang kesasar ataw tidak punya pekerjaan yang ada disana di waktu siang. Hanya Allah yang tau apa yang hendak diperbuat pemuda tersebut terhadap si gadis.Turunlah si pemuda dengan dengan kunci di tangannya, ingin cepat2 melihat "hasil tangkapannya". Dengan gembira dimasukkannya kunci dan diputarnya, tapiii... ada apa??? Bagasi tidak bisa terbuka??? Dicobanya terus dan teruuus..... Tapi...percuma, adzan ashar sudah berkumandang... Sang pemuda sudah mulai dihinggapi rasa takut dan "heran" yang sangat... Bisa-bisa si gadis mati karena tidak menghirup udara,maka dicobanya lagi dan lagi...

Sang pemuda sudah putus harapan, bagasi tetap terkunci rapat. Sementara malam sudah membayangi... Dengan perasaan takut dan pasrah sang pemuda memacuh mobilnya ke bengkel terdekat, berharap disana ada jalan untuk membuka bagasi mobilnya dan menyelamatkan nyawa si gadis.. Di bengkel hal yang sama terjadi. Semua cara sudah dilakukan oleh pekerjanya...

Terakhir sang pemuda memanggil polisi dan melaporkan hal tersebut. Sekarang yang ada dalam pikirannya hanya bagaimana supaya gadis itu bisa diselamatkan... Oleh polisi diputuskan supaya bagasi dilubangi dengan di las, tapi ajaib...., las pun tidak mampu melubangi bagasi...Maka semua sepakat memanggil seorang Mutawwa' (Syaikh).

Oleh Syaikh bagasi dibacakan ayat-ayat ruqyah kemudian dibuka dengan kunci... Ajaib..., sekali putar bagasi langsung terbuka... Dan didapati si gadis dalam keadaan selamat dan tidak terjadi apapun atas dirinya... Subhanallah... Tercenganglah semua orang dibuatnya... Maka Syaikh bertanya kepadanya: 'Wahai bint... ceritakanlah kepada kami apa yang telah engkau lakukan sampai Allah menjagamu dengan penjagaan seperti ini?' Jawabnya singkat: 'Sesungguhnya aku tidak pernah meninggalkan Dzikir Pagi dan Petang'."

Subhanallah... Kami takjub dengan kisah ini.

Nasehat Doktorah Raawiyah:
"Lihatlah yaa Akhwaat... bagaimana dzikrullah menjadi sebab pertolongan Allah yang AJAIB bagi hamba-hambaNya... Maka jangan pernah tinggalkan Dzikir pagi dan petang sesibuk apapun kalian...".

Semoga kisah ini bisa menjadi cambuk bagi kita untuk senantiasa berusaha mengamalkan dzikir pagi dan petang dan tidak lagi menyia nyiakannya.. Dan hanya kepada Allah lah kita memohon Taufiq dan Hidayah.

Copas dr sumber FB Ummu Abdillah Bintu Daniel dr temannya yg berada di Saudi. -Wallohu a’lam bishowab-

BOLEHKAH SEORANG MUSLIM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL?


Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca: cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.

CARA MENGONSUMSI AIR SEBAGAI TERAPI


  1. Pagi hari ketika anda baru bangun tidur (bahkan tanpa gosok gigi terlebih dahulu) minumlah 1,5 liter air, yaitu 5 sampai 6 gelas. Lebih baik airnya ditakar dahulu sebanyak 1.5 liter. Ketahuilah bahwa nenek moyang kami menamakan terapi ini sebagai "usha paana chikitsa". Setelah itu anda boleh mencuci muka.
  2. Hal sangat penting untuk diketahui bahwa jangan minum atau makan apapun satu jam sebelum dan sesudah minum 1,5 liter air ini.
  3. Juga telah diteliti dengan seksama bahwa tidak boleh minum minuman beralkohol pada malam sebelumnya.
  4. Bila perlu, gunakanlah air rebus atau air yang sudah disaring. Apakah mungkin minum 1,5 liter air sekaligus, tapi lambat laun akan terbiasa juga. Mula-mula, ketika latihan, anda boleh minum 4 gelas dulu dan sisanya yang 2 gelas diminum dua menit kemudian. Awalnya anda akan buang air kecil 2 sampai 3 kali dalam satu jam, tetapi setelah beberapa lama, akan normal kembali.

Menurut penelitian dan pengalaman, penyakit-penyakit berikut diketahui dapat disembuhkan dengan terapi ini dalam waktu seperti tertulis di bawah ini:
• Sembelit - 1 hari
• TBC paru-paru - 3 bulan
• Kencing manis - 7 hari
• Asam urat - 2 hari
• Tekanan darah - 4 minggu
• Kanker - 4 minggu

Catatan:
Disarankan untuk penderita radang/sakit persendian dan rematik melaksanakan terapi ini tiga kali sehari, yaitu pagi, siang, dan malam satu jam sebelum makan - selama satu minggu-, setelah itu dua kali sehari sampai penyakitnya sembuh.

Kedokteran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam antara realitas dan kebohongan, Ustadz Abu Umar Basyir.

Bau Busuk Syiah Akhirnya Tercium Juga

Pepatah kita mengatakan: "Sepandai-pandainya menutup barang busuk akhirnya tercium juga"

Seorang penyair Arab berkata:

ومَهما تكُنْ عندَ امرىء ٍ من خليقةٍ وإنْ خالَها تَخفَى على النّاسِ تُعلَمِ

"Bagaimanapun perangai buruk seseorang meskipun ia menyangka perangainya tersebut tidak nampak oleh manusia maka akan terbongkar juga" (Diwan Zuhair bin Abi Salma hal 6)

Berikut ini kami tuliskan sebagian kecil pernyataan-pernyataan sesat syi'ah yang menghina Para Shahabat & Ajaran Islam yang dikutip dari berbagai sumber:

"Aku bersumpah demi Allah Aisyah sekarang di neraka !!!", "Aisyah wanita pezina…!!!", "Saat ini Aisyah diadzab di neraka, dimasukkan ke dalam tannur dalam tergantung dengan kaki yang terikat…!!!", "Sekarang Aisyah di neraka sedang makan daging bangkai…!!!", "Semoga Allah melaknat Aisyah dan ayahnya…!!!" Demikialah kata-kata kotor yang keluar dari mulut seorang syaikh Syiah yang bernama Yasir Al-Habiib dalam acara perayaan kematian Aisyah bulan Ramadan yang lalu (tahun 1431 H atau 2010 M). Bahkan ia berkata, "Maka hari ini kita bersyukur kepada Allah, karena dengan matinya Aisyah telah memindahkan Aisyah dari bumi ke dalam adzab di neraka…!!!. Semua vonis-vonis kotor tersebut dilontarkannya dalam satu pengajian yang berdurasi sekitar setengah jam. Bahkan di akhir pengajian ia mengajak para hadirin tatkala pulang ke rumah masing-masing untuk sholat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah atas wafatnya Aisyah dan menjadikan sholat dua rakaat tersebut sebagai wasilah untuk berdoa kepada Allah maka niscaya hajat mereka akan dikabulkan oleh Allah. (lihat video ceramah ini di (http://www.youtube.com/watch?v=KY7ax6k3q6w&feature=player_embedded)

Bagaimanapun syi'ah berusaha untuk bertaqiyyah dan menyembunyikan aqidah busuk mereka akhirnya ada diantara mereka yang terang-terangan untuk mengungkap kebencian mereka yang terpendam kepada para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahkan kepada istri Nabi Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakr –radhiallahu 'anhuma-.

Setelah sekian lama banyak kaum muslimin yang terpedaya dengan tipuan orang-orang Syia'h maka semoga dengan kejadian ini bisa membuka mata mereka dan sadar bahwasanya selama ini mereka hanyalah terpedaya oleh tipuan dan taqiyyahnya orang-orang Syi'ah.

Bagi orang yang biasa menelaah buku-buku pegangan karangan para ulama Syi'ah maka cacian dan makian seperti di atas merupakan hal yang biasa dalam buku-buku mereka. Akan tetapi sebagian kaum muslimin masih berbaik sangka terhadap mereka dengan berdalih, "Syi'ah yang dulu tidak seperti syi'ah yang sekarang. Syi'ah yang mengkafirkan para sahabat adalah syi'ah zaman dulu, adapun sekarang mereka lebih moderat".

Anggapan seperti ini adalah anggapan orang yang tidak tahu fiqhul waqi' (kondisi kenyataan sekarang), maka pernyataan Yasir Al-Habib diatas membantah dengan jelas persangkaan yang keliru ini.

Oleh karenanya kejadian ini merupakan peringatan keras kepada sebagian harokah dakwah yang semangat mempersatukan kaum muslimin dengan mengorbankan aqidah tauhid mereka…

Slogan mereka: Kita saling toleransi dalam hal-hal yang saling khilaf diantara kita…

Slogan yang manis akan tetapi hakekatnya sangatlah pahit…

Dakwah tauhid mereka tinggalkan…

Bahkan mereka memusuhi orang-orang yang menyeru kepada tauhid…

Bahkan mereka berangan-angan untuk menyatukan Ahlus Sunnah dengan Syi'ah…

Bagaimana Sunnah dan Syi'ah bisa bersatu..??!!,

Apakah kita rela Abu Bakar dan Umar dikafirkan…???

Apakah kita ridho dengan hari bergembira mereka tatkala menyambut kematian Umar bin Al-Khottob??!!

Apakah kita ridho mereka mengagungkan Abu Lu'lu Al-Majusi pembunuh Umar, hingga kuburannya ditinggikan dan diziarohi terus menerus…???!! Bahkan sang pembunuh yang beragama majusi ini dijuluki sang pemberani?

Apakah kita rela Ibu kita Aisyah dikatakan pezina…??

Apakah kita rela Ibu kita divonis masuk neraka jahannam dalam kondisi yang mengenaskan…???

Apakah kita mau bersatu dengan syi'ah yang memiliki ka'bah di Karbalaa'? (lihat http://www.slalah.com/t12102.html)

Apakah kita mau bersatu dengan syi'ah yang meyakini bahwa karbala lebih suci dari pada kota Mekah dan kota Madinah??!! (http://www.youtube.com/watch?v=E-sUJ1oswbg&feature=related)

Belum lagi fatwa-fatwa aneh mereka yang berhubungan dengan masalah jimak, diantaranya:

Apakah kita mau mengorbankan aqidah kita sehingga toleransi dengan aqidah Syia'h yang busuk ini…???!!!

Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 M
Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

=========================

NB: Ayoo.. kita dengarkan Ceramah dari Ustadz Armen Halim Naro tentang "Bahaya Syiah Terhadap Islam"

AL-QURAN ONLINE

Bagi umat Islam, Al-Quran adalah pedoman hidup yang komprehensif. Tak hanya sebagai kitab suci tetapi juga menjadi bacaan sehari-hari, diperdengarkan dan dihapalkan. Seiring kemajuan teknologi internet, kini Anda dapat menemukan layanan Al-Quran online yang dapat Anda nikmati sambil berselancar di dunia maya. Anda bisa membaca dan mendengarkan Al-Quran secara online melalui aplikasi Al-Quran Online di bawah ini...

Al-Quran Online (1)


Al-Quran Online (2)

Al-Quran Online (3)

Fatwa Ulama Tentang Mentimun & Pisang Adalah Hoax !

Seringkali kita dibenturkan oleh sikap para ulama yang mengeluarkan fatwa aneh dan menimbulkan berbagai kontroversi apalagi menjadi sebuah lelucon.

Hal ini terbukti beberapa waktu yang lalu, sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh (katanya) seorang ulama muslim dalam hal menyerukan larangan perempuan supaya agar menjauhi buah pisang dan mentimun atau sejenisnya. Hal ini menimbulkan kemarahan dari beberapa pihak umat Islam sendiri dan menjadi simbol ejekan bagi kaum kafir.

Fatwa itu tampil dan populer setelah diterbitkan oleh sebuah laporan dari surat kabar Mesir Bikya Masr pada hari kamis silam, yang katanya surat kabar tersebut mengutip dari situs El-Senousa, dimana seorang ulama yang tidak disebutkan namanya dan tinggal di Eropa mengatakan bahwa perempuan tidak boleh mendekati mentimun dan pisang, wortel atau sejenisnya disebabkan menyerupai alat kelamin pria.

Satu-satunya cara agar bisa makan buah atau sayuran tersebut jika disajikan oleh suami atau laki-laki dari pihak ketiga mereka, seperti ayah, adik atau kakak. Dan harus dipotong dijadikan tak berbentuk sebagaimana bentuk pisang, wortel, timun, terong atau sejenisnya. Itulah kutipan dari fatwa ulama tersebut.

Dibeberapa twitter terjadi perbincangan dan ejekan, hingga ada seorang men-twett agar seorang laki-laki muslim menjauhi buah persik, karena buah persik memiliki bentuk seperti kelamin wanita.

Islam menjadi bahan ejekan, lantaran hal tersebut. Maka sudah selayaknya jangan lagi ada ejekan-ejekan itu. Karena sampai saat ini, tidak ada bukti
apapun tentang fatwa ulama yang katanya dari Eropa ini.

Menurut situs berita straight.com yang berpusat di Kanada, situs El-Senousa yang katanya rujukan dari surat kabar Bikya Masr tidak pernah bisa dibuka. Ketika kita mencari situs El-Senousa dimanapun (google, msn, yahoo, dst) kita tidak akan menemukan situs El-Senuosa kecuali hanya berita atau artikel dari cerita yang dikutip dengan kata "bersumber dari El-Senousa", tetapi kita tidak dapat menemukan situs utamanya El-Senousa itu sendiri. Ini ada apa?

Hal ini menjadikan kita harus berfikir kritis, bisa jadi ini konspirasi dari pihak kafir untuk untuk membuat propaganda buruk terhadap citra Islam. Dan seharusnya seorang media muslim tidak gampang menerbitkan berita dengan rujukan situs yang tidak jelas keberadaannya.

Hal ini sangat konyol, ada sebuah situs yang tidak jelas dibuat rujukan oleh berbagai situs berita mulai dari situs berita kecil hingga situs berita yang mempunyai kredibilitas yang bagus. Tetapi mereka semua tidak dapat membuktikan kebenaran tentang situs El-Senousa kecuali mereka hanya re-copas dari situs berita lain yang telah menerbitkannya lebih dulu.

Memang sangat mudah untuk mempercayai sebuah berita yang tidak bertanggung-jawab lalu satu sama lainnya dengan modal twitter dan facebook, kita me-retwit kembali berita tersebut sehingga tersebarlah berita-berita yang tidak bertanggung-jawab tersebut. Faktanya, sampai saat ini tidak pernah ada sumber berita utamanya mengenai fatwa buah pisang dan mentimun ini.

Perlu diketahui, Surat kabar Bikya Masr telah meminta maaf atas berita yang mereka sampaikan mengenai fatwa ulama tentang mentimun dan pisang, karena mereka mengutip sebuah berita yang tidak jelas ke-valid-annya. Bahwa sebenarnya mereka mengutip dari website Assawsana berbahasa arab, yang juga katanya mengutip dari situs El-Senousa.

Sewajibnya media berita manapun harus berhati-hati dalam melihat sumber beritanya, seharusnya tidak hanya bersumber dari berita sepotong-sepotong atau dari situs web kecil yang hanya berdasarkan informasi terbatas dan tidak mampu dibuktikan secara jelas. Seharusnyalah kita sebagai umat islam tidak gampang percaya dan menyebarkan berita, karena Islam tidak pernah mengajarkan orang untuk menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya.

Sumber:
http://www.suaranews.com/2011/12/fatwa-ulama-tentang-mentimun-dan-pisang.html

Hukum Kurban Satu Ekor Kambing Untuk Sekeluarga

Assalamu’alaikum ustadz. Apa hukumnya berkurban 1 ekor kambing dengan niat bukan perorangan tapi untuk 1 keluarga ?
Syukron, jazakumullah atas jawabannya.

Penanya: kotjip_XXXXX@yahoo.com

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang. Allahu a’lam.

Batasan “anggota keluarga” yang tercakup dalam pahala berkurban
Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berkurban seekor kambing?

Ulama berselisih pendapat tentang batasan “anggota keluarga” yang mencukupi satu hewan kqurban.

Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul kurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki- (4:364).

Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir (kontemporer) di Madzhab Syafi’i.

Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi. Imam ar-Ramli ditanya:

Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?

Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli, 4:67)

Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan,

“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).

Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam satu rumah, tidak bisa dikatakan sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat adalah batasan yang diberikan ulama Madzhab Maliki. Sekelompok orang bisa tercakup ahlul bait (keluarga) kurban, jika terpenuhi tiga syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan nafkah mereka sama dari kepala keluarga.

Allahu a’lam.

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/160395/الأضحية

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Walaupun tidak berjilbab, yang penting kan hatinya baik... Benarkah...?!

Si A : "Ukhti...Kenapa kamu tidak berjilbab?"

Si B: "Ah...Suka2 saya. Walaupun tidak berjilbab, yang penting kan hatinya!!"

Si A: "Berarti kalo ada orang yang gak mau shalat, gak mau puasa, gak mau zakat, gak mau sedekah, gak mau berbakti kpd orgtua, dll, boleh donk??? Kan yg penting hatinya???

Si B: "Beda itu!...Byk wanita yg gak berjilbab tapi hatinya baik, dan byk juga wanita yg berjilbab tapi hatinya buruk!

Si A: "Itu gak beda, krn sama2 perintah Allah. Jilbab itu aplikasi dari ketaatan kita dalam beragama. Bgmn bisa dikatakan hatinya baik jika dia durhaka kpd Allah? Seorg anak yg durhaka kpd orgtua saja dikatakan hatinya buruk, apalagi yg durhaka kpd Allah? Bukankah byk juga wanita yg berjilbab tapi hatinya baik, dan byk juga wnt yg gak berjilbab tapi hatinya buruk??"

Si B: "Ya udah...itu terserah saya! Saya mau menjilbabkan hati dulu!!!"

Si A: "Emang hati bisa dijilbabin? Beli dimana jilbabnya nanti? Jadi kalo ada laki2 yg disuruh piara jenggot, bisa2 dia nanti bilang: 'Saya mau jenggotin hati dulu! Hehehehe..."

Si B: (kabuurrr....)


By: Abu Fahd Negara Tauhid

SKEMA MAHRAM (Orang-Orang Yang Haram Dinikahi)

Klik gambar untuk melihat tampilan lebih besar..!

MAHRAM

Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahramnya. Padahal mahram ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahramnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahramnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahramnya, dst.

Yang dimaksud mahram adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Silahkan buka QS. An Nisa`: 22-24.

Mahram di sini terbagi menjadi dua macam:
[1] Mahram muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahram muaqqat, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.

#Mahram Muabbad

Mahram muabbad dibagi menjadi tiga:

[1] Mahram muabbad karena nasab
1. Pokok-pokok pertalian darah; bapak dan kakek-kakeknya wanita dan terus ke atas, baik (kakek-kakek itu) dari pihak bapak atau pihak ibu wanita tersebut.

2. Cabang-cabang pertalian darah, mereka adalah anak-anak lelakinya wanita dan cucu lelaki dari anak laki-lakinya wanita serta cucu lelaki dari anak perempuannya wanita dan terus ke bawah.

3. Saudara-saudara lelakinya wanita, baik itu saudara sekandung atau sebapak atau seibu. Sepupu laki-laki bukan mahram

4. A'mam (Paman-paman)nya wanita tersebut, baik itu paman-paman yang merupakan saudara-saudara lelaki kandung bapaknya wanita atau saudara-saudara lelaki sebapak dengan bapaknya wanita atau saudara-saudara lelaki seibu dengan bapaknya wanita tersebut dan baik mereka itu adalah paman-pamannya wanita tersebut atau pamannya bapak atau ibu wanita tersebut, karena paman seorang manusia adalah paman baginya dan keturunannya dan terus ke bawah.

5. Akhwal (Paman-paman)nya wanita tersebut, baik itu paman-paman yang merupakan saudara-saudara lelaki kandung ibunya wanita atau saudara-saudara lelaki sebapak dengan ibunya wanita atau saudara-saudara lelaki seibu dengan ibunya wanita dan baik mereka itu adalah akhwalnya wanita tersebut atau akhwalnya bapak atau ibu wanita tersebut, karena khal seorang manusia adalah paman baginya dan keturunannya lalu terus ke bawah.

6. Anak-anak lelaki dari saudara-saudara lelakinya wanita (keponakan) dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak lelaki dari saudara lelakinya) wanita tersebut dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak perempuan dari saudara lelakinya) wanita tersebut sampai terus ke bawah, baik mereka itu sekandung atau sebapak atau seibu.

7. Anak-anak lelaki dari saudara-saudara perempuannya wanita (keponakan) dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak lelaki dari saudara perempuannya) wanita tersebut dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak perempuan dari saudara perempuannya) wanita tersebut sampai terus ke bawah, baik mereka itu sekandung, sebapak atau seibu.

Dan mahram-mahram sepersusuan seperti mahram-mahran dari pertalian darah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu 'anha ketika beliau berhijab di depan pamannya sepesusuan yang bernama Aflah:

Artinya: "Janganlah kamu berhijab darinya, karena sesungguhnya seseorang menjadi mahram dari sepersusuan sebagaimana mahram dari pertalian darah". Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

[2] Mahram muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat laki-laki:

1. Anak-anak lelaki dari suaminya wanita (anak tiri) dan anak-anak lelaki dari anak-anak lelaki suaminya wanita(cucu tiri) dan anak-anak lelaki dari anak-anak perempuannya suami wanita tersebut (cucu tiri).

2. Bapak suaminya wanita (mertua) dan kakek-kakek suaminya baik dari pihak bapak atau pihak ibu dan terus ke atas.

3. Suami anak perempuannya wanita (menantu) dan suami cucu (anak perempuan dari anak lelaki)nya wanita tersebut dan suami cucu (anak perempuan dari anak perempuan)nya wanita tersebut dan terus ke bawah.

Tiga jenis ini tetap kemahramannya hanya dengan akad yang sah terhadap istri meskipun ia (suami) menceraikannya sebelum menggaulinya.

4. Suami dari ibunya wanita (bapak tiri) dan suami neneknya dan terus ke atas, baik neneknya dari pihak bapak atau pihak ibu, akan tetapi tidak tetap kemahraman bagi mereka kecuali setelah menggauli, yaitu bersetubuh dengannya dengan nikah yang sah, jikalau seseorang menikahi seorang wanita kemudian ia ceraikan sebelum melakukan jima' maka ia tidak boleh menjadi mahram untuk anak-anak perempuan wanita tersebut.

[3] Mahram muabbad karena persusuan (rodho’ah):
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu 'anha ketika beliau berhijab di depan pamannya sepesusuan yang bernama Aflah:

«لاَ تَحْتَجِبِى مِنْهُ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ»

Artinya: "Janganlah kamu berhijab darinya, karena sesungguhnya seseorang menjadi mahram dari sepersusuan sebagaimana mahram dari pertalian darah". Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Jadi, mahram karena sepersusuan itu sama dengan mahram karena nasab.

___________________
PENGECUALIAN, MAHRAM MU`AQQAT INI BAGI LAKI-LAKI.

Mahram Muaqqat {sementara}

Pertama: Saudara perempuan dr istri (ipar).

Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.

Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا

“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)

Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.

Sumber: CHM Rumaysho dan Artikel Ustadz Ahmad Zainuddin

Baarakallaahu fiik

Semarang, 3 Jumadil Ula 1433H
Ummu Raziin


URUTAN WALI NIKAH

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,

Hubungan status wali nikah ada lima:
  1. Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
  2. Anak dan sisilsilah anggota keluarga dibawahnya, mencakup anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara laki-laki.
  4. Paman dari pihak bapak.
  5. Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).

Jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama (misalnya ada bapak dan kakek) maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat (yaitu bapak). Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung. (Syarhul Mumthi’, 12: 84)

Al-Buhuti mengatakan, “Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) dalam menikahkannya. Alasannya, karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya (untuk menikahkan putrinya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelahnya adalah kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa setelah masa iddah beliau berakhir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk melamarnya. Ummu Salamah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun dari waliku yang ada di sini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorangpun diantara walimu, baik yang ada di sini maupun yang tidak ada, yang membenci hal ini.” Ummu Salah mengatakan kepada putranya, “Wahai Umar, nikahkanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar pun menikahkannya. (HR. Nasa’i). Selanjutnya (setelah anaknya), adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara sebapak, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah paman (saudara bapak) sekandung, kemudian paman (saudara bapak) sebapak, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga bapak). Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya (dari perbudakan). Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (pegawai KUA resmi).
Sumber: Ar-Raudhul Murbi’, hal. 335 – 336

Keterangan:
  1. Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan. Seperti kakek dari ibu, paman dari ibu, saudara se-ibu, sepupu dari keluarga ibu, atau keponakan dari saudara perempuan.
  2. Ayah tiri tidak bisa menjadi wali.

Wajib memperhatikan urutan perwalian dalam nikah
Wali wanita yang berhak untuk menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang disebutkan di atas. Tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah.

Ibn Qudamah mengatakan, “Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi’i…. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum warisan (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).” (Al-Mughni, 7: 364)

Al-Buhuti mengatakan, “Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 336)

Contoh kasus:
1. Anak perempuan dari hasil hubungan zina
Anak dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Karena itu, tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. Dengan demikian, dia tidak memiliki keluarga dari pihak bapak. Siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak
b. Hakim (pejabat resmi KUA)
Bapak biologis, kakek maupun paman dari bapak biologis tidak berhak menjadi wali.

2. Wanita yang orang tuanya dan semua keluarganya non muslim
Diantara syarat perwalian adalah keasamaan dalam agama. Orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita muslimah. Dalam kondisi semacam ini, yang bisa menjadi wali wanita adalah pejabat KUA.

Allahu a’lam.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Baca selengkapnya:

Pro Kontra Hukum Imunisasi & Vaksinasi

Tuntas bagi kami pribadi, saat ini dan “mungkin” sementara karena bisa jadi suatu saat kami mendapat tambahan informasi baru. Kami hanya ingin membagi kelegaan ini setalah berlama-lama berada dalam kebingungan pro-kontra imunisasi. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at. Apalagi kami sering mendapat pertanyaan karena kami pribadi berlatar belakang pendidikan kedokteran. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at inilah yang mengetuk hati kami untuk menelitinya lebih dalam. Karena prinsip seorang muslim adalah apa yang agama syari’atkan mengenai hal ini dan hal itu.

Sebagai seorang muslim, semua jalan keluar telah diberikan oleh agama islam. Oleh karena itu kami berupaya kembali kepada Allah dan rasul-Nya.

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” [An-Nisa-59]

Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwa imunisasi dan vaksinasi adalah suatu hal yang berbeda dimana sering terjadi kerancuan.
  • Imunisasi: pemindahan atau transfer antibodi [bahasa awam: daya tahan tubuh] secara pasif. Antibodi diperoleh dari komponen plasma donor yang sudah sembuh dari penyakit tertentu.
  • Vaksinasi: pemberian vaksin [antigen dari virus/bakteri] yang dapat merangsang imunitas [antibodi] dari sistem imun di dalam tubuh. Semacam memberi “infeksi ringan”.

[Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 7, cetakan ketiga, 2008, penerbit Depkes]

Pro-kontra imunisasi dan vaksin

Jika membaca yang pro, kita ada kecendrungan hati mendukung. Kemudian jika membaca yang kontra, bisa berubah lagi. Berikut kami sajikan pendapat dari masing-masing pihak dari informasi yang kami kumpulkan.

Pendapat yang kontra:
  • Vaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at.
  • Efek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan lain-lain.
  • Lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya, banyak efek sampingnya.
  • Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat.
  • Konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.
  • Bisnis besar di balik program imunisasi bagi mereka yang berkepentingan. Mengambil uang orang-orang muslim.
  • Menyingkirkan metode pengobatan dan pencegahan dari negara-negara berkembang dan negara muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda.
  • Adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.
  • Adanya beberapa laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang di-imunisasi.

Pendapat yang pro:
  • Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin.
  • Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar.
  • Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.
  • Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.
  • Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
  • Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.
  • Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita.
  • Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksinContohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.
  • Terlepas dari itu semua, kami tidak bisa memastikan dan mengklaim 100% pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Kami hanya ingin membagi kelegaan hati kami berkaitan dengan syari’at. Berikut kami sajikan bagaimana proses dari kebingungan kami menuju sebuah kelegaan karena kami hanya ingin sekedar berbagi.

Kewajiban taat terhadap pemerintah/waliyul ‘amr

Hal ini berkaitan dengan program “wajib” pemerintah berkaitan dengan imunisasi -yang kita kenal dengan PPI [Program Pengembangan Imunisasi]- di mana ada lima vaksin yang menjadi imunisasi “wajib”.

Sudah menjadi aqidah ahlus sunnah wal jamaah bahwa kita wajib mentaati pemerintah. Berikut kami sampaikan dalil-dalil yang ringkas saja.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An Nisa’: 59]

Kita wajib taat kepada pemerintah baik dalam hal yang sesuai dengan syari’at maupun yang mubah, misalnya taat terhadap lampu lalu lintas dan aturan di jalan raya. Jika tidak, maka kita berdosa. Bahkan jika pemerintah melakukan sesuatu yang mendzalimi kita, kita harus bersabar. Kita tidak boleh melawan pemerintah dengan melakukan demonstrasi apalagi melakukan kudeta dan pemberontakan karena lebih besar bahayanya dan juga akan menumpahkan darah sesama kaum muslimin.

Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”
Beliau bersabda, ”Dengarlah dan taat kepada pemimpinmu, walaupun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” [HR. Muslim no. 1847]

Kita baru diperbolehkan untuk tidak taat jika melihat pemerintah berada pada kekufuran yang nyata, jelas, dan bukan kekufuran yang dicari-cari dan dibuat-buat.

سمعوا وأطيعوا، إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم عليه من الله برهان

“Mendengar dan taatlah kalian (kepada pemerintah kalian), kecuali bila kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki buktinya di hadapan Allah.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Jika ada yang mengatakan bahwa pemerintah sekarang kafir atau bukan negara Islam sehingga tidak perlu taat, maka kami sarankan untuk banyak menelaah kitab-kitab aqidah para ulama. Karena bisa jadi tuduhan itu kembali kepada yang menuduh. Kemudian perlu kita bedakan antara pemerintah yang tidak bisa menjalankan hukum syariat dan masih menganggap baik hukum Islam. Dan di antara bukti negeri tersebut masih muslim adalah masih membebaskan dijalankan syari’at-syari’at yang bersifat jama’i seperti adzan, shalat berjama’ah dan shalat ‘ied.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

“Dan barangsiapa yang memanggil seseorang dengan panggilan “kafir” atau “musuh Allah” padahal dia tidak kafir, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh.” [HR. Bukhari no. 3317, 5698, dan Muslim no. 214.]

Inilah yang agak mengusik hati kami, yaitu jika kita tidak mengikuti program imunisasi maka akan menyebabkan berdosa, karena pemerintah mengatakan “wajib”.

Walaupun hal ini bisa dibantah bagi mereka yang kontra, karena bahannya yang haram dan bisa merusak tubuh. Sehingga dalam hal ini pemerintah tidak perlu ditaati. Karena kita dilarang merusak tubuh kita sendiri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah: 195]

Sesuai dengan kaidah dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” [HR. Bukhari no. 7257]

Namun, kami berusaha mencari-cari lagi apa yang dimaksud dengan “wajib” oleh pemerintah agar lebih menentramkan dan keluar dari perbedaan pendapat.

Wajib imunisasi bukan wajib secara mutlak

Secara ringkas, wallahu a’lam, yang kami dapatkan bahwa pernyataan “wajib” pemerintah di sini bukanlah wajib secara mutlak dalam pelaksanaannya. Sebagaimana wajib, ada yang wajib ‘ain dan wajib kifayah. Wajib karena ada beberapa alasan.

1. Memang ada UU no. 4 tahun 1894 tentang wabah penyakit menular dan secara tidak langsung imunisasi masuk di sini karena salah satu peran imunisasi adalah memberantas wabah. Bisa dilihat di: : http://medbook.or.id/news/other/170-uu-no-4-tahun-1984 Ancaman bagi yang tidak mendukungnya, bisa dihukum penjara dan denda.

Akan tetapi, pemerintah juga masih kurang konsisten dalam menerapkan hukuman ini. Bisa dilihat pernyataan salah satu pemimpin kita.

”Kita tidak bisa memberikan sanksi hukuman, tetapi kita hanya bisa menghimbau kepada aparat, ibu-ibu, LSM, majelis taklim, ketua RT, dan lurah, agar menggerakkan warganya ke pos-pos imunisasi. Mudah-mudahan Jakarta bebas polio,,”

[sumber: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/05/tgl/31/time/115902/idnews/371768/idkanal/10]

Walaupun sumber tersebut tahun 2005, tetapi ini menunjukkan setidaknya pemerintah pernah tidak konsisten.

2. Belum ada peraturan pemerintah atau undang-undang khusus yang mengatur secara jelas, tegas, dan shorih tentang kewajiban imunisasi, hukuman, serta kejelasan penerapan hukuman.

3. Kalaupun mewajibkan lima imunisasi termasuk polio, maka bagaimana dengan daerah yang terpencil, daerah yang tidak mendapatkan pasokan imunisasi seperti beberapa daerah di Papua? Apakah mereka dipenjara semua? Atau didenda semua? Haruskah mereka mencari-cari ke daerah yang ada imunisasi dan vaksin?

Bagimana dengan yang tidak mampu membayar imunisasi? Karena pemerintah belum menggratiskan secara menyeluruh imunisasi. Walaupun ada yang murah, tetapi tetap saja ada penduduk yang untuk makan sesuap nasi saja sulit. Apakah orang miskin-papa seperti mereka harus dipenjara atau didenda karena tidak imunisasi?

4. Sampai sekarang, wallahu a’lam, kami belum pernah mendengar ada kasus orang yang dihukum penjara atau denda hanya karena anaknya belum atau tidak diimunisasi.

5. Cukup banyak mereka yang kontra imunisasi dan vaksin baik individu, LSM, atau organisai tertentu mengeluarkan pendapat menolak imunisasi padahal ini sangat bertentangan dengan pemerintah. Bahkan mereka menghimbau bahkan memprovokasi agar tidak melakukan imunisasi. Tetapi, wallahu a’lam, kami tidak melihat tindak tegas pemerintah terhadap mereka.

Atau kita bisa menganalogikan dengan program “WAJIB belajar sembilan tahun”. Maka semua orang tahu bahwa “wajib “ di sini tidak bermakna wajib secara mutlak.

Maka kesimpulan yang kami ambil:

Imunisasi dan vaksin mubah, silahkan jika ingin melakukan imunisasi jika sesuai dengan keyakinan. Silahkan juga jika menolak imunisasi sesuai dengan keyakinan dan hal ini tidak berdosa secara syari’at. Silahkan sesuai keyakinan masing-masing. Yang terpenting kita jangan berpecah-belah hanya karena permasalahan ini dan saling menyalahkan.

Berikut kami sajikan fatwa tentang bolehnya imunisasi dan vaksin serta menunjukkan bahwa semacam imunisasi sudah ada dalam syari’at. Atau yang dikenal sekarang dengan imunisasi syari’at.

Ketika Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang hal ini,

ما هو الحكم في التداوي قبل وقوع الداء كالتطعيم؟

“Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa penyakit seperti imunisasi?”

Beliau menjawab,

لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع البلاء الذي يخشى منه لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: «من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم (1) » وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي مكان لا بأس بذلك من باب الدفاع، كما يعالج المرض النازل، يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه.

“La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”

Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

[sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/238]

Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian telah memberikan jawaban untuk masalah vaksin yang digunakan dalam vaksinasi anak terhadap polio. Dalam masalah tersebut, Majelis Ulama Eropa memutuskan dua hal:

Pertama:

Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.

Kedua:

Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i). [Disarikan dari http://www.islamfeqh.com/Forums.aspx?g=posts&t=203]

Perlu diketahui juga bahwa di Saudi Arabia sendiri untuk pendaftaran haji melalui hamlah (travel) diwajibkan bagi setiap penduduk asli maupun pendatang untuk memenuhi syarat tath’im (vaksinasi) karena banyaknya wabah yang tersebar saat haji nantinya. Syarat inilah yang harus dipenuhi sebelum calon haji dari Saudi mendapatkan tashrih atau izin berhaji yang keluar lima tahun sekali.

Jangan meyebarluaskan penolakan imunisasi

Merupakan tindakan yang kurang bijak bagi mereka yang menolak imunisasi, menyebarkan keyakinan mereka secara luas di media-media, memprovokasi agar menolak keras imunisasi dan vaksin, bahkan menjelek-jelekkan pemerintah. Sehingga membuat keresahan dimasyarakat. Karena bertentangan dengan pemerintah yang membuat dan mendukung program imunisasi.

Hendaknya ia menerapkan penolakan secara sembunyi-sembunyi. Sebagaimana kasus jika seseorang melihat hilal Ramadhan dengan jelas dan sangat yakin, kemudian persaksiannya ditolak oleh pemerintah. Pemerintah belum mengumumkan besok puasa, maka hendaknya ia puasa sembunyi-sembunyi besok harinya dan jangan membuat keresahan di masyarakat dengan mengumumkan dan menyebarluaskan persaksiannya akan hilal, padahal sudah ditolak oleh pemerintah. Karena hal ini akan membuat perpecahan dan keresahan di masyarakat.

Islam mengajarkan kita agar tidak langsung menyebarluaskan setiap berita atau isu ke masyarakat secara umum. Hendaklah kita jangan mudah termakan berita yang kurang jelas atau isu murahan kemudian ikut-kutan menyebarkannya padahal ilmu kita terbatas mengenai hal tersebut. Hendaklah kita menyerahkan kepada kepada ahli dan tokoh yang berwenang untuk menindak lanjuti, meneliti, mengkaji, dan menelaah berita atau isu tersebut. Kemudian merekalah yang lebih mengetahui dan mempertimbangkan apakah berita ini perlu diekspos atau disembunyikan.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” [An-Nisa: 83]

Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan ayat ini,

هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه

“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan perkara tersebut kepada Rasulullah dan [pemerintah] yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuwan, peneliti, penasehat, dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan, dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya. [Taisir Karimir Rahman hal. 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H]

Sebaiknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [HR. Muslim]

Demikianlah semoga kelegaan ini bisa juga membuat kaum muslimin yang juga sebelumnya berada di dalam kebingungan juga bisa menjadi lega.

Kami sangat berharap adanya masukan, kritik dan saran kepada kami mengenai hal ini. Jika ada informasi yang tegas dari pemerintah tentang wajibnya imunisasi secara mutlak, kami mohon diberitahukan.

Pendapat kami pribadi mengenai imunisasi dan vaksin

Hati kami merasa lebih tentram dengan condong ke arah pihak yang pro. Wallahu ‘alam. Kami memang memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, sehingga mungkin ada yang mengira kami terpengaruh oleh ilmu kami sehingga mendukung imunisasi dan vaksinasi. Akan tetapi, justru karena kami memiliki latar belakang tersebut, kami bisa menelaah lebih dalam lagi dan mencari fakta-fakta yang kami rasa lebih menentramkan hati kami. Berikut kami berusaha menjabarkannya dan menjawab apa yang menjadi alasan mereka menolak imunisasi.

Vaksin haram?

Ini yang cukup meresahkan karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah muslim. Namun mari kita kaji, kita ambil contoh vaksin polio atau vaksin meningitis yang produksinya menggunakan enzim tripsin dari serum babi. Belakangan ini menjadi buah bibir karena cukup meresahkan jama’ah haji yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi vaksin, karena mereka tidak ingin terkena atau ada yang membawa penyakit tersebut ke jama’ah haji di Mekkah.

Banyak penjelasan dari berbagai pihak, salah satunya dari Drs. Iskandar, Apt., MM, -Direktur Perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma (salah satu perusahaan pembuat vaksin di Indonesia)- yang mengatakan bahwa enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV). Beliau mengatakan,

“Air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal stetalh diproses”. Beliau juga mengatakan, “Dalam proses pembuatan vaksin, enzim tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Pada hasil akhirnya [vaksin], enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan.” [sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin]

Jika ini benar, maka tidak bisa kita katakan bahwa vaksin ini haram, karena minimal bisa kita kiaskan dengan binatang jallalah, yaitu binatang yang biasa memakan barang-barang najis. Binatang ini bercampur dengan najis yang haram dimakan, sehingga perlu dikarantina kemudian diberi makanan yang suci dalam beberapa hari agar halal dikonsumsi. Sebagian ulama berpendapat minimal tiga hari dan ada juga yang berpendapat sampai aroma, rasa dan warna najisnya hilang.

Imam Abdurrazaq As-Shan’ani rahimahullah meriwayatkan,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ ثَلَاثَةً إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ بَيْضَهَا

”Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya beliau mengurung [mengkarantina] ayam yang biasa makan barang najis selama tiga hari jika beliau ingin memakan telurnya.” [Mushannaf Abdurrazaq no. 8717]

Kalau saja binatang yang jelas-jelas bersatu langsung dengan najis -karena makanannya kelak akan menjadi darah dan daging- saja bisa dimakan, maka jika hanya sebagai katalisator sebagaimana penjelasan di atas serta tidak dimakan, lebih layak lagi untuk dipergunakan atau minimal sama.

Perubahan benda najis atau haram menjadi suci

Kemudian ada istilah [استحالة] “istihalah” yaitu perubahan benda najis atau haram menjadi benda yang suci yang telah berubah sifat dan namanya. Contohnya adalah jika kulit bangkai yang najis dan haram disamak, maka bisa menjadi suci atau jika khamr menjadi cuka -misalnya dengan penyulingan- maka menjadi suci. Pada enzim babi vaksin tersebut telah berubah nama dan sifatnya atau bahkan hanya sebagai katalisator pemisah, maka yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang.

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan masalah istihalah,

وَاَللَّهُ – تَعَالَى – يُخْرِجُ الطَّيِّبَ مِنْ الْخَبِيثِ وَالْخَبِيثَ مِنْ الطَّيِّبِ، وَلَا عِبْرَةَ بِالْأَصْلِ، بَلْ بِوَصْفِ الشَّيْءِ فِي نَفْسِهِ، وَمِنْ الْمُمْتَنِعِ بَقَاءُ حُكْمِ الْخُبْثِ وَقَدْ زَالَ اسْمُهُ وَوَصْفُهُ،

“Dan Allah Ta’ala mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan mengeluarkan benda yang najis dari benda yang suci. Patokan bukan pada benda asalnya, tetapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut [saat itu]. Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan berganti namanya.” [I’lamul muwaqqin ‘an rabbil ‘alamin 1/298, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Cetakan pertama, 1411 H, Asy-Syamilah]

Percampuran benda najis atau haram dengan benda suci

Kemudian juga ada istilah [استحلاك] “istihlak” yaitu bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkan sifat najisnya , baik rasa, warna, dan baunya. Misalnya hanya beberapa tetes khamr pada air yang sangat banyak. Maka tidak membuat haram air tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

“Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” [Bulughul Maram, Bab miyah no.2, dari Abu Sa’id Al-Khudriy]

كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ: – لَمْ يَنْجُسْ

“Jika air mencapai dua qullah tidak mengandung najis”, di riwayat lain, “tidak najis” [Bulughul Maram, Bab miyah no.5, dari Abdullah bin Umar]

Maka enzim babi vaksin yang hanya sekedar katalisator yang sudah hilang melalui proses pencucian, pemurnian, dan penyulingan sudah minimal terkalahkan sifatnya.

Jika kita memilih vaksin adalah haram

Berdasarkan fatwa MUI bahwa vaksin haram tetapi boleh digunakan jika darurat. Bisa dilihat di berbagai sumber salah satunya cuplikan wawancara antara Hidayatullah dan KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI [halaman 23], sumber:

http://imunisasihalal.wordpress.com/2008/03/13/wawancara-dengan-mui-vaksin-haram-tapi-boleh-karena-darurat/

Berobat dengan yang haram

Entri Populer